1.
Kriteria-kriteria
yang menunjukkan bahwa laporan keuangan menunjukkan “opini wajar tanpa
pengecualian”
Laporan audit bentuk baku adalah
laporan yang paling sering diterbitkan oleh akuntan publik. Dalam buku
Auditing,M.Haryono Jusup, STIE,2007,hal.57-58 dijelaskan Laporan yang memuat
pendapat wajar tanpa pengecualian yang mengandung arti bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas suatu satuan usaha, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Contoh kasus :
Saat ini seluruh Pemerintah Daerah sedang menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nya Masing-masing. Sebagian Pemerintah daerah
karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang paham dengan Akuntansi masih
dibantu oleh Tim Supervisi dari BPKP dengan adannya MOU Kerjasama, sebagian
lagi telah menarik Auditor dari BPKP untuk ditugaskan menjadi pegawai Daerah,
dan sebagian lagi mencoba menyusun laporan keuangan dengan SDM yang ada dan
terbatas kemampuannya.
Untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Tim Audit BPK memang cukup sulit
sekali. Hampir semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah
Daerah selalu mendapatkan opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) dan
opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) dari BPK RI.
Hal ini biasanya disebabkan antara lain:
- Sistem Pengendalian Inten Pemerintah (SPIP) Daerah yang masih lemah atas pengelolaan keuangan daerah.
- Pengelolaan atas Cash flow yang tidak dikontrol dengan baik.
- Pengelolaan atas Aset daerah yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap.
Dari ketiga point tersebut sudah sewajarnya Pemerintah
Daerah sebaiknya berusaha memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerahnya.
Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat
memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI
minimal Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
Lingkup Pengendalian:
Dalam lingkup pengendalian ini Pemerintah Daerah harus
memperhatikan:
Integritas
yakni Pemahaman para pejabat pengelola keuangan daerah dalam menjalankan
TUPOKSI nya dan Nilai Etika dari Para Pejabatnya, aspek yang perlu
menjadi perhatian adalah: uraian tugas, pengetahuan, keahlian, pengendalian dan
kopetensi aparatur atas pengelolaan daerah.
Gaya operasi dan filosofi dari Para Pejabat Pemerintah
Daerah:
Gaya operasi dan filosofi ini meliputi : selalu menganalisa
dan prinsip kehati-hatian terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyusunan
laporan keuangan daerah sebaiknya menggunakan aparatu daerah sendiri yang lebih
memahami kondisi daerah tersebut, pengolahan data keuangan telah menggunakan system
aplikasi computer yang handal dan akurat, adanya koordinasi dan pengendalian
atas siklus keuangan antar PPKD dan SKPD, sudah ditetapkannya pejabat yang
mengelola keuangan daerah sesuai SK kepala Daerah.
Struktur Organisasi Pemerintah Daerah: hal ini perlu diperhatikan apakah Badan atau
Dinas yang mengelola keuangan daerah telah terbentuk (sesuai PP 41 Th 2007).dan
Bendahara Umum Daerah telah diangkat menggunakan SK Kepala Daerah.
Tanggungjawab dan Wewenang: dalam hal ini tanggungjawab dan wewenang dari para pejabat
pengelola keuangan telah dibuat secara tertulis dan dirinci dengan jelas.
Kebijakan dan Praktek SDM : dalam hal ini apakah pengangkatan pejabat pengelola
keuangan dan kegiatan telah didasarkan peraturan, kemampuan, keahlian dan
kopetensi.
Kegiatan Pengawasan Daerah: dalam hal ini apakah program kerja pengawasan tahunan
(PKPT) telah dilaksanakan serta tindak lanjut atas temuan BPK dan temuan Aparat
Pengawas Intern pemerintah (Irjen, BPKP, Inspektorat propinsi, kabupaten, kota)
telah dilakukan.
II. Penilaian Resiko:
- apakah telah dilakukan antisipasi atas transaksi keuangan
yang memerlukan system dan prosedur akuntansi yang baru dan signifikan;
- apakah pemantauan terhadap system akuntansi dan penyusunan
laporan keuangan yang mengikuti setiap peraturan baru atas pengelolaan keuangan
daerah telah dilaksanakan.
III. Aktivitas Pengendalian
1.
Pengendalian
dan Sitem Informasi :
- Apakah laporan keuangan yang merupakan output dari data
yang akurat dan handal telah menggunakan aplikasi system computer akuntansi.
- Apakah Proses input data selesai pada tanggal 10 bulan
berikutnya pada akhir periode akuntansi
- Apakah proses Rekonsiliasi Bank antara PPKD/BUD dengan
Bank BPD telah dilaksanakan.
- Apakah rekonsiliasi penerimaan, pengeluaran kas antara
PPKD/BUD dengan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD telah dilakukan
setiap bulan.
- Apakah rekonsiliasi barang inventaris/asset daerah telah
dilakukan antara Bagian Aset daerah dengan Bendahara Barang dari masing-masing
SKPD.
- Apakah penyimpanan Arsip/dokumen administrasi keuangan dan
asset daerah telah dilakukan dengan baik.
1.
Pemisahan
Fungsi: dalam hal ini perlu diperhatikan
bahwa Fungsi yang menerbitkan SPD, Fungsi yang memverifikasi dokumen SPM dari
SKPD, Fungsi yang membuat dokumen SP2D, fungsi akuntansi penerimaan kas dan
fungsi akuntansi pengeluaran kas/belanja daearah, fungsi asset, fungsi
akuntansi selain kas, fungsi yang mencatat/mengimput data tarnsaksi keuangan,
fungsi yang membuat laporan keuangan telah dipisahkan.
IV. Informasi dan Komunikasi:
Hal ini meliputi semua peraturan daerah dan kepala daerah
yang harus dibuat antara lain:
1.
Peraturan
Daerah
tentang: APBD, tentang Perubahan APBD, tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
tentang Pembentukan Dana Cadangan, tentang tatacara tuntutan ganti rugi daerah.
2.
Peraturan
Kepala Daerah
tentang: tentang RKPD, tentang Penjabaran APBD, tentang
tatacara pergesaeran APBD, tentang Sistem dap Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah, tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, tentang kebijakan akuntansi
Pemerintah daerah, tentang pengenaan ganti kerugian terhadap pegawai negeri
bukan bendahara, tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan, tentang
pemberian subsidi kepada perusahaan/lembaga yang melayani masyarakat umum.
3.
Surat
Keputusan Kepala Daerah:
tentang standar satuan harga, tentang pedoman pelaksanaan
APBD, tentang pedoman pengelolaan barang daerah, tentang pengangkatan pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran, tentang pengangkatan bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran SKPD, tentang pejabat yang bertugas memungut penerimaan
daerah, tentang pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah,
tentang pejabat yang bertugas mengelola barang daerah, tentang pejabat yang
bertugas menguji atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, tentang pelimpahan
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada PPKD, tentang pelimpahan kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah kepada Pejabat Pengguna anggara, tentang pelimpahan
kekuasaan Kepala Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah kepada
Sekretaris Daerah, tentang penetapan Bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum
Daerah.
Memang tidak mudah untuk melaksanakan semua hal tersebut
diatas, tapi setidaknya Pemerintah Daerah dapat melakukannya secara bertahap,
harapan kita bersama semoga semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada
akhirnya dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
2.
Kriteria jenis penugasan yang
mempunyai resiko audit sangat besar yaitu audit keuangan merupakan
penilaian atas suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah)
sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan
yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar.
Contoh : sebuah
perusahaan keluarga minta dilakukan jasa audit untuk mengaudit laporan
keuangannya. Sedangkan kepemilikan tanah perusahaan masih dalam sengketa,apakah
tanah tersebut sudah masuk milik perusahaan penuh ataukah masih milik orang per
orang. Kalau masih belum ada bukti kepemilikan tanah tersebut, maka tanah ini
mempunyai resiko audit yang sangat besar.
3.
Kertas kerja pemeriksaan pada
tahapan pra penugasan.
(Dasar-dasar materi Audit Laporan Keuangan,Dr.
Payamta,SE.M.Si,Ak,CPA,Hal:85-87)
NAMA KLIEN
|
:
|
ALAMAT KLIEN
|
:
|
TAHUN BUKU
|
:
|
INSTRUKSI UMUM
Daftar pertanyaan terdiri dari 22 pertanyaan umum mengenai
kondisi yang berhubungan dengan perikatan dan lingkungan pengendalian.
INFORMASI TAHUN LALU
Ketika menggunakan informasi tahun lalu auditor harus mengidentifikasi
apakah telah terjadi perubahan penting yang relevan dengan penugasan tahun ini.
KARAKTERISTIK DAN INTEGRITAS MANAJEMEN ATAU
PEMILIK-PENGELOLA
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
Karakteristik dan Integritas
|
||||||
1
|
Apakah auditor telah melakukan
Tanya jawab mengenai karakteristik atau integritas dari satu atau lebih
anggota manajemen atau pemilik-pengelola sehingga setiap representasi
manajemen atau pemilik-pengelola dapat percaya?
|
|||||
Keseluruhan Komitmen terhadap
Laporan keuangan yang akurat
|
||||||
2
|
Apakah ada keraguan terhadap
komitmen manajemen atau pemilik-pengelola atas pelaporan keuangan yang dapat
dipercaya?
|
|||||
Komitmen untuk Merancang dan
memelihara suatu Proses Akuntansi dan Sistem Informasi yang dapat dipercaya
|
||||||
3
|
Apakah ada pertimbangan yang harus
diperhatikan mengenai komitmen dari manajemen untuk merancang dan memelihara
suatu proses akuntansi dan system informasi yang dapat dipercaya atau
pengawasan intern yang efektif?
|
ORGANISASI DAN STRUKTUR MANAJEMEN
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
Struktur Organisasi
|
||||||
1
|
Apakah struktur organisasi tidak
memadai dalam hubungannya dengan ukuran dan sifat dari bisnis?
|
|||||
Struktur Manajemen dan Proses
Pengawasan, Supervisi dan Monitor
|
||||||
2
|
Apakah proses pengendalian
manajemen tidak memadai untuk ukuran dan sifat bisnis, dan apakah ada
keraguan mengenai kemampuan supervise manajemen atau pemilik-pengelola dalam
memonitor operasi secara efektif serta mengendalikan otoritas yang
didelegasikan kepada orang lain?
|
|||||
Metoda pada saat mengalihkan
otoritas dan tanggung jawab
|
||||||
3
|
Apakah metoda pada saat
mengalihkan otoritas dan tanggung jawab tidak sesuai dengan ukuran dan sifat
dari bisnis?
|
|||||
Metoda pengendalian Manajemen
Senior
|
||||||
4
|
Apakah auditor meragukan metoda
pengendalian yang dilakukan oleh manajemen senior atau pemilik-pengelola?
|
|||||
Dampak dari Otomasi
|
||||||
5
|
Apakah sifat dan keraguan otomasi
secara luas tidak sesuai dengan ukuran dan sifat bisnis?
|
|||||
Aktivitas dari
Penanggungjawab/Dewan Direktur atau Komite Audit
|
||||||
6
|
Apakah badan usaha ini mempunyai
suatu komite audit atau penanggungjawab / dewan direktur yang tidak sesuai
dengan ukuran dan sifat badan usaha tersebut?
|
PEMAHAMAN TERHADAP ENTITAS DAN LINGKUNGANNYA
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
Sifat dari Bisnis
|
||||||
1
|
Apakah ada keraguan mengenai sifat
bisnis badan usaha tersebut?
|
|||||
2
|
Jika badan usaha ini
merupakansuatu perusahaan induk di luar negeri, apakah legitimasinya
dipertanyakan?
|
|||||
Lingkungan Bisnis
|
||||||
3
|
Adakah pengaruh eksternal di
lingkungan bisnis yang mempengaruhi operasi badan usaha ini dan terhadap
kelangsungan hidupnya secara berkelanjutan?
|
HASIL KEUANGAN
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
Hasil Keuangan
|
||||||
1
|
Apakah manajemen atau
pemilik-pengelola berada dibawah tekanan untuk melaporkan hasil keuangan
tertentu?
|
|||||
2
|
Apakah ada faktor yang menunjukkan
bahwa badan usaha ini mungkin tidak dapat melanjutkan usahanya secara
berkesinambungan pada masa yang akan dating?
|
SIKAP PERIKATAN AUDIT
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Apakah ada pertimbangan yang harus
diperhatikan mengenai kondisi-kondisi yang melingkupi perikatan audit?
|
|||||
2
|
Apakah ada alas an bahwa
pelaksanaan audit yang sesuai dengan standart auditing yang berlaku secara
umum akan ditanyakan?
|
|||||
3
|
Apakah ada isu-isu akuntansi yang
signifikan yang mungkin dapat meningkatkan risiko perikatan menjadi lebih
besar dari normal?
|
HUBUNGAN BSNIS DAN PIHAK-PIHAK LAIN YANG TERKAIT
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Apakah ada keraguan bahwa auditor
tidak mempunyai pemahaman yang mendalam dari sifat transaksi-transaksi
signifikan dan hubungan bisnis antara badan usaha dengan badan usaha
lain,terutama jika badan usaha lain tersebut disebut sebagai pihak
ketiga,padahal sesungguhnya mereka adalah pihak-pihak yang terkait?
Hal ini dapa mempengaruhi
kesimpulan mengenai integritas manajemen atau pemilik-pengelola.
|
|||||
2
|
Jika ada hubungan yang tidak wajar
antara karyawan dan pemasok, apakah ada keterbatasan review independen atas
transaksi antara pihak-pihak seperti itu?
|
PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN TERDAHULU
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Apakah ada keraguan auditor
mengenai pengalamn dengan, dan pengetahuan dari klien yang terbatas?
|
|||||
2
|
Apakah ada keraguan bahwa personil
yang kompeten (termasuk mereka yang mempunyai keahlian industry atau, ketika
diperlukan, keahlian standar professional asing) tidak akan tersedia?
|
|||||
3
|
Apakah peran dan tanggungjawab
keuangan telah dipahami?
|
|||||
4
|
Bagaimana peran dan tanggungjawab
keuangan dikomunikasikan oleh penangungjawab entitas?
|
|||||
5
|
Apakah ada petunjuk(manual)
perusahaan yang menjelaskan informasi seperti itu?
|
KEMUNGKINAN PENYAJIAN KELIRU YANG DISENGAJA
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Apakah ada faktor yang menunjukkan
kemungkinan penipuan manajemen atau pemilik-pengelola?
|
KEMUNGKINAN PENIPUAN
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Apakah keraguan terhadap
faktor-faktor yang menjadi penyebab penipuan itu ada?
|
AKTIVITAS PENGENDALIAN
No
|
Berdampak
pada:
|
Risiko
Perikatan
|
Lingkungan
Pengendalian
|
Ket.
|
||
Ya
|
Tidak
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1
|
Apakah ada faktor-faktor yang menunjukkan
manajemen mungkin belum menerapkanpengendalian yang memadai?
|
TANGGAPAN ATAS RISIKO YANG TELAH TERIDENTIFIKASI
PENILAIAN KESELURUHAN DAN TANGGAPAN TERHADAP RISIKO
PERIKATAN
Penilaian Risiko Perikatan :
Komentar dan kesimpulan untuk menerima resiko yang
berhubungan dengan penunjukan atau penunjukan kembali sebagai auditor :
|
EVALUASI TERHADAP LINGKUNGAN PENGENDALIAN
|
4.
Hukum
Benford
Benford's
law, also called the first-digit law, states that in
lists of numbers from many (but not all) real-life sources of data,
the leading digit is distributed in a specific, non-uniform way. According to
this law, the first digit is 1 about 30% of the time, and larger digits occur
as the leading digit with lower and lower frequency, to the point where 9 as a
first digit occurs less than 5% of the time. This distribution of first digits
is the same as the widths of gridlines on the logarithmic scale.
Maksudnya:
Benford adalah sebuah
hukum
tentang angka, juga disebut hukum pertama-digit, menyatakan bahwa dalam daftar nomor dari banyak (tapi tidak semua) kehidupan
nyata sumber data, angka terkemuka didistribusikan dalam cara yang, khusus non-seragam. Menurut hukum ini, digit pertama adalah 1 sekitar 30% dari
waktu, dan angka yang lebih besar
terjadi sebagai digit terkemuka dengan frekuensi yang lebih rendah
dan lebih rendah, ke titik di mana
9 digit pertama sebagai
terjadi kurang dari 5% dari waktu. Ini distribusi
digit pertama adalah sama dengan lebar dari gridlines
pada skala logaritmik.
Hasil ini telah ditemukan oleh
Fank Benford ,untuk
diterapkan ke berbagai set data,
termasuk tagihan listrik, alamat
jalan, harga saham, jumlah
penduduk, tingkat kematian, panjang
sungai, konstanta fisika dan matematika, dan proses dijelaskan oleh hukum kekuasaan
(yang sangat umum di alam). Hal
ini cenderung paling akurat
bila nilai didistribusikan di beberapa pesanan besarnya.
Benfod
law’s sesungguhnya dapat digunakan untuk medeteksi pola-pola kecurangan yang mungkin
dilakukan oleh manajemen perusahaan. Dalam kasus kecurangan gaji misalnya
(kasus ini saya ambil dari penelitian yang dilakukan oleh Nigrini tahun 1994)
kita bisa membandingkan frekuensi dua digit pertama dari cek-cek yang
bermasalah dengan menggunakan benford law’s. hasil penelitian ini menjelaskan
bahwa selama periode sepuluh tahun menympang sangat jauh dari bendford’s law.
Simpangan terbesar ditemukan selama lima tahun terakhir, dimana pada periode
itu tindaan kecurangan berada dalam puncaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar