Rabu, 08 Februari 2012

Download Tugas Auditing Akutansi - Terbaru


1.    Kriteria-kriteria yang menunjukkan bahwa laporan keuangan menunjukkan “opini wajar tanpa pengecualian”
Laporan audit bentuk baku adalah laporan yang paling sering diterbitkan oleh akuntan publik. Dalam buku Auditing,M.Haryono Jusup, STIE,2007,hal.57-58 dijelaskan Laporan yang memuat pendapat wajar tanpa pengecualian yang mengandung arti bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas suatu satuan usaha, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


Contoh kasus :
Saat ini seluruh Pemerintah Daerah sedang menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nya Masing-masing. Sebagian Pemerintah daerah karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang paham dengan Akuntansi masih dibantu oleh Tim Supervisi dari BPKP dengan adannya MOU Kerjasama, sebagian lagi telah menarik Auditor dari BPKP untuk ditugaskan menjadi pegawai Daerah, dan sebagian lagi mencoba menyusun laporan keuangan dengan SDM yang ada dan terbatas kemampuannya.
Untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Tim Audit BPK memang cukup sulit sekali. Hampir semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah selalu mendapatkan opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) dari BPK RI. Hal ini biasanya disebabkan antara lain:
  1. Sistem Pengendalian Inten Pemerintah (SPIP) Daerah yang masih lemah atas pengelolaan keuangan daerah.
  2. Pengelolaan atas Cash flow yang tidak dikontrol dengan baik.
  3. Pengelolaan atas Aset daerah yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap.
Dari ketiga point tersebut sudah sewajarnya Pemerintah Daerah sebaiknya berusaha memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerahnya.
Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI minimal Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
Lingkup Pengendalian:
Dalam lingkup pengendalian ini Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
Integritas yakni Pemahaman para pejabat pengelola keuangan daerah dalam menjalankan TUPOKSI nya dan Nilai Etika dari Para Pejabatnya, aspek yang perlu menjadi perhatian adalah: uraian tugas, pengetahuan, keahlian, pengendalian dan kopetensi aparatur atas pengelolaan daerah.
Gaya operasi dan filosofi dari Para Pejabat Pemerintah Daerah:
Gaya operasi dan filosofi ini meliputi : selalu menganalisa dan prinsip kehati-hatian terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyusunan laporan keuangan daerah sebaiknya menggunakan aparatu daerah sendiri yang lebih memahami kondisi daerah tersebut, pengolahan data keuangan telah menggunakan system aplikasi computer yang handal dan akurat, adanya koordinasi dan pengendalian atas siklus keuangan antar PPKD dan SKPD, sudah ditetapkannya pejabat yang mengelola keuangan daerah sesuai SK kepala Daerah.
Struktur Organisasi Pemerintah Daerah: hal ini perlu diperhatikan apakah Badan atau Dinas yang mengelola keuangan daerah telah terbentuk (sesuai PP 41 Th 2007).dan Bendahara Umum Daerah telah diangkat menggunakan SK Kepala Daerah.
Tanggungjawab dan Wewenang: dalam hal ini tanggungjawab dan wewenang dari para pejabat pengelola keuangan telah dibuat secara tertulis dan dirinci dengan jelas.
Kebijakan dan Praktek SDM : dalam hal ini apakah pengangkatan pejabat pengelola keuangan dan kegiatan telah didasarkan peraturan, kemampuan, keahlian dan kopetensi.
Kegiatan Pengawasan Daerah: dalam hal ini apakah program kerja pengawasan tahunan (PKPT) telah dilaksanakan serta tindak lanjut atas temuan BPK dan temuan Aparat Pengawas Intern pemerintah (Irjen, BPKP, Inspektorat propinsi, kabupaten, kota) telah dilakukan.
II. Penilaian Resiko:
- apakah telah dilakukan antisipasi atas transaksi keuangan yang memerlukan system dan prosedur akuntansi yang baru dan signifikan;
- apakah pemantauan terhadap system akuntansi dan penyusunan laporan keuangan yang mengikuti setiap peraturan baru atas pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan.
III. Aktivitas Pengendalian
1.      Pengendalian dan Sitem Informasi :
- Apakah laporan keuangan yang merupakan output dari data yang akurat dan handal telah menggunakan aplikasi system computer akuntansi.
- Apakah Proses input data selesai pada tanggal 10 bulan berikutnya pada akhir periode akuntansi
- Apakah proses Rekonsiliasi Bank antara PPKD/BUD dengan Bank BPD telah dilaksanakan.
- Apakah rekonsiliasi penerimaan, pengeluaran kas antara PPKD/BUD dengan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD telah dilakukan setiap bulan.
- Apakah rekonsiliasi barang inventaris/asset daerah telah dilakukan antara Bagian Aset daerah dengan Bendahara Barang dari masing-masing SKPD.
- Apakah penyimpanan Arsip/dokumen administrasi keuangan dan asset daerah telah dilakukan dengan baik.
1.      Pemisahan Fungsi: dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa Fungsi yang menerbitkan SPD, Fungsi yang memverifikasi dokumen SPM dari SKPD, Fungsi yang membuat dokumen SP2D, fungsi akuntansi penerimaan kas dan fungsi akuntansi pengeluaran kas/belanja daearah, fungsi asset, fungsi akuntansi selain kas, fungsi yang mencatat/mengimput data tarnsaksi keuangan, fungsi yang membuat laporan keuangan telah dipisahkan.
IV. Informasi dan Komunikasi:
Hal ini meliputi semua peraturan daerah dan kepala daerah yang harus dibuat antara lain:
1.         Peraturan Daerah
tentang: APBD, tentang Perubahan APBD, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Pembentukan Dana Cadangan, tentang tatacara tuntutan ganti rugi daerah.
2.         Peraturan Kepala Daerah
tentang: tentang RKPD, tentang Penjabaran APBD, tentang tatacara pergesaeran APBD, tentang Sistem dap Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, tentang kebijakan akuntansi Pemerintah daerah, tentang pengenaan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara, tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan, tentang pemberian subsidi kepada perusahaan/lembaga yang melayani masyarakat umum.
3.         Surat Keputusan Kepala Daerah:
tentang standar satuan harga, tentang pedoman pelaksanaan APBD, tentang pedoman pengelolaan barang daerah, tentang pengangkatan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, tentang pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD, tentang pejabat yang bertugas memungut penerimaan daerah, tentang pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah, tentang pejabat yang bertugas mengelola barang daerah, tentang pejabat yang bertugas menguji atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, tentang pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada PPKD, tentang pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Pejabat Pengguna anggara, tentang pelimpahan kekuasaan Kepala Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah, tentang penetapan Bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum Daerah.
Memang tidak mudah untuk melaksanakan semua hal tersebut diatas, tapi setidaknya Pemerintah Daerah dapat melakukannya secara bertahap, harapan kita bersama semoga semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada akhirnya dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).



2.    Kriteria jenis penugasan yang mempunyai resiko audit sangat besar yaitu audit keuangan merupakan penilaian atas suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah) sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar.
Contoh : sebuah perusahaan keluarga minta dilakukan jasa audit untuk mengaudit laporan keuangannya. Sedangkan kepemilikan tanah perusahaan masih dalam sengketa,apakah tanah tersebut sudah masuk milik perusahaan penuh ataukah masih milik orang per orang. Kalau masih belum ada bukti kepemilikan tanah tersebut, maka tanah ini mempunyai resiko audit yang sangat besar.

3.    Kertas kerja pemeriksaan pada tahapan pra penugasan.
(Dasar-dasar materi Audit Laporan Keuangan,Dr. Payamta,SE.M.Si,Ak,CPA,Hal:85-87)
NAMA KLIEN
:
ALAMAT KLIEN
:
TAHUN BUKU
:
INSTRUKSI UMUM
Daftar pertanyaan terdiri dari 22 pertanyaan umum mengenai kondisi yang berhubungan dengan perikatan dan lingkungan pengendalian.

INFORMASI TAHUN LALU
Ketika menggunakan informasi tahun lalu auditor harus mengidentifikasi apakah telah terjadi perubahan penting yang relevan dengan penugasan tahun ini.

KARAKTERISTIK DAN INTEGRITAS MANAJEMEN ATAU PEMILIK-PENGELOLA
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak

Karakteristik dan Integritas





1
Apakah auditor telah melakukan Tanya jawab mengenai karakteristik atau integritas dari satu atau lebih anggota manajemen atau pemilik-pengelola sehingga setiap representasi manajemen atau pemilik-pengelola dapat percaya?






Keseluruhan Komitmen terhadap Laporan keuangan yang akurat





2
Apakah ada keraguan terhadap komitmen manajemen atau pemilik-pengelola atas pelaporan keuangan yang dapat dipercaya?






Komitmen untuk Merancang dan memelihara suatu Proses Akuntansi dan Sistem Informasi yang dapat dipercaya





3
Apakah ada pertimbangan yang harus diperhatikan mengenai komitmen dari manajemen untuk merancang dan memelihara suatu proses akuntansi dan system informasi yang dapat dipercaya atau pengawasan intern yang efektif?










ORGANISASI DAN STRUKTUR MANAJEMEN
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak

Struktur Organisasi





1
Apakah struktur organisasi tidak memadai dalam hubungannya dengan ukuran dan sifat dari bisnis?






Struktur Manajemen dan Proses Pengawasan, Supervisi dan Monitor





2
Apakah proses pengendalian manajemen tidak memadai untuk ukuran dan sifat bisnis, dan apakah ada keraguan mengenai kemampuan supervise manajemen atau pemilik-pengelola dalam memonitor operasi secara efektif serta mengendalikan otoritas yang didelegasikan kepada orang lain?






Metoda pada saat mengalihkan otoritas dan tanggung jawab





3
Apakah metoda pada saat mengalihkan otoritas dan tanggung jawab tidak sesuai dengan ukuran dan sifat dari bisnis?






Metoda pengendalian Manajemen Senior





4
Apakah auditor meragukan metoda pengendalian yang dilakukan oleh manajemen senior atau pemilik-pengelola?






Dampak dari Otomasi





5
Apakah sifat dan keraguan otomasi secara luas tidak sesuai dengan ukuran dan sifat bisnis?






Aktivitas dari Penanggungjawab/Dewan Direktur atau Komite Audit





6
Apakah badan usaha ini mempunyai suatu komite audit atau penanggungjawab / dewan direktur yang tidak sesuai dengan ukuran dan sifat badan usaha tersebut?





PEMAHAMAN TERHADAP ENTITAS DAN LINGKUNGANNYA
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak

Sifat dari Bisnis





1
Apakah ada keraguan mengenai sifat bisnis badan usaha tersebut?





2
Jika badan usaha ini merupakansuatu perusahaan induk di luar negeri, apakah legitimasinya dipertanyakan?






Lingkungan Bisnis





3
Adakah pengaruh eksternal di lingkungan bisnis yang mempengaruhi operasi badan usaha ini dan terhadap kelangsungan hidupnya secara berkelanjutan?









HASIL KEUANGAN
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak

Hasil Keuangan





1
Apakah manajemen atau pemilik-pengelola berada dibawah tekanan untuk melaporkan hasil keuangan tertentu?





2
Apakah ada faktor yang menunjukkan bahwa badan usaha ini mungkin tidak dapat melanjutkan usahanya secara berkesinambungan pada masa yang akan dating?





SIKAP PERIKATAN AUDIT
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak
1
Apakah ada pertimbangan yang harus diperhatikan mengenai kondisi-kondisi yang melingkupi perikatan audit?





2
Apakah ada alas an bahwa pelaksanaan audit yang sesuai dengan standart auditing yang berlaku secara umum akan ditanyakan?





3
Apakah ada isu-isu akuntansi yang signifikan yang mungkin dapat meningkatkan risiko perikatan menjadi lebih besar dari normal?





HUBUNGAN BSNIS DAN PIHAK-PIHAK LAIN YANG TERKAIT
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak
1
Apakah ada keraguan bahwa auditor tidak mempunyai pemahaman yang mendalam dari sifat transaksi-transaksi signifikan dan hubungan bisnis antara badan usaha dengan badan usaha lain,terutama jika badan usaha lain tersebut disebut sebagai pihak ketiga,padahal sesungguhnya mereka adalah pihak-pihak yang terkait?
Hal ini dapa mempengaruhi kesimpulan mengenai integritas manajemen atau pemilik-pengelola.





2
Jika ada hubungan yang tidak wajar antara karyawan dan pemasok, apakah ada keterbatasan review independen atas transaksi antara pihak-pihak seperti itu?





PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN TERDAHULU
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak
1
Apakah ada keraguan auditor mengenai pengalamn dengan, dan pengetahuan dari klien yang terbatas?





2
Apakah ada keraguan bahwa personil yang kompeten (termasuk mereka yang mempunyai keahlian industry atau, ketika diperlukan, keahlian standar professional asing) tidak akan tersedia?





3
Apakah peran dan tanggungjawab keuangan telah dipahami?





4
Bagaimana peran dan tanggungjawab keuangan dikomunikasikan oleh penangungjawab entitas?





5
Apakah ada petunjuk(manual) perusahaan yang menjelaskan informasi seperti itu?





KEMUNGKINAN PENYAJIAN KELIRU YANG DISENGAJA
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak
1
Apakah ada faktor yang menunjukkan kemungkinan penipuan manajemen atau pemilik-pengelola?





KEMUNGKINAN PENIPUAN
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak
1
Apakah keraguan terhadap faktor-faktor yang menjadi penyebab penipuan itu ada?





AKTIVITAS PENGENDALIAN
No
Berdampak pada:
Risiko Perikatan
Lingkungan Pengendalian
Ket.
Ya
Tidak
Ya
Tidak
1
Apakah ada faktor-faktor yang menunjukkan manajemen mungkin belum menerapkanpengendalian yang memadai?





TANGGAPAN ATAS RISIKO YANG TELAH TERIDENTIFIKASI
PENILAIAN KESELURUHAN DAN TANGGAPAN TERHADAP RISIKO PERIKATAN
Penilaian Risiko Perikatan :
Komentar dan kesimpulan untuk menerima resiko yang berhubungan dengan penunjukan atau penunjukan kembali sebagai auditor :


Kesimpulan :
 
 








EVALUASI TERHADAP LINGKUNGAN PENGENDALIAN


Kesimpulan :
 

 

4.      Hukum Benford
Benford's law, also called the first-digit law, states that in lists of numbers from many (but not all) real-life sources of data, the leading digit is distributed in a specific, non-uniform way. According to this law, the first digit is 1 about 30% of the time, and larger digits occur as the leading digit with lower and lower frequency, to the point where 9 as a first digit occurs less than 5% of the time. This distribution of first digits is the same as the widths of gridlines on the logarithmic scale.
Maksudnya:
Benford adalah sebuah hukum tentang angka, juga disebut hukum pertama-digit, menyatakan bahwa dalam daftar nomor dari banyak (tapi tidak semua) kehidupan nyata sumber data, angka terkemuka didistribusikan dalam cara yang, khusus non-seragam. Menurut hukum ini, digit pertama adalah 1 sekitar 30% dari waktu, dan angka yang lebih besar terjadi sebagai digit terkemuka dengan frekuensi yang lebih rendah dan lebih rendah, ke titik di mana 9 digit pertama sebagai terjadi kurang dari 5% dari waktu. Ini distribusi digit pertama adalah sama dengan lebar dari gridlines pada skala logaritmik.
Hasil ini telah ditemukan oleh Fank Benford ,untuk diterapkan ke berbagai set data, termasuk tagihan listrik, alamat jalan, harga saham, jumlah penduduk, tingkat kematian, panjang sungai, konstanta fisika dan matematika, dan proses dijelaskan oleh hukum kekuasaan (yang sangat umum di alam). Hal ini cenderung paling akurat bila nilai didistribusikan di beberapa pesanan besarnya.
Benfod law’s sesungguhnya dapat digunakan untuk medeteksi pola-pola kecurangan yang mungkin dilakukan oleh manajemen perusahaan. Dalam kasus kecurangan gaji misalnya (kasus ini saya ambil dari penelitian yang dilakukan oleh Nigrini tahun 1994) kita bisa membandingkan frekuensi dua digit pertama dari cek-cek yang bermasalah dengan menggunakan benford law’s. hasil penelitian ini menjelaskan bahwa selama periode sepuluh tahun menympang sangat jauh dari bendford’s law. Simpangan terbesar ditemukan selama lima tahun terakhir, dimana pada periode itu tindaan kecurangan berada dalam puncaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar